Berdasarkan
atas hasil rilis Transparancy International (TI) menunjukkan bahwa dari
tahun 1995-2008 posisi Indonesia berada pada kisaran 6 besar negara terkorup di
dunia. Sementara itu menurut survei yang dilakukan oleh Pacific Economic and
Risk Consultancy (PERC), menunjukkan bahwa pada tahun 2004-2006 Indonesia
menempati urutan pertama, sedang pada tahun 2007 menempati urutan kedua dan
tahun 2008 menempati urutan ketiga, sebagai negara terkorup di Asia.
Berbagai
perangkat hukum dan kelembagaan telah dibuat dalam rangka pemberantasan Korupsi
di Indonesia, diantaranya adalah: Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang Uundang No. 8 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan instrumen internasional yakni United Nations Convention Against Corruption
dalam bentuk Undang Undang No. 7 Tahun 2006 sebagai pengesahan atas Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. Beberapa pelaku tindak pidana Korupsi
kini juga sedang diperiksa dan diadili, disamping banyak pula yang sudah dijatuhi
hukuman, baik dari kalangan pejabat negara, anggota legislatif, pengusaha,
maupun dari kalangan oknum penegak hukum sendiri. Namun hal tersebut ternyata
belum dapat menjamin penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masih
diperlukan upaya-upaya lain yang lebih mendasar dalam rangka membentuk karakter
dan kepribadian bangsa yang Anti Korupsi.
Belajar
dari pengalaman negara lain yang relatif berhasil memberantas Korupsi, selain
aspek penegakan hukum, yang tidak kalah pentingnya adalah aspek pencegahan
dalam bentuk pendidikan. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah salah satu
patologi sosial yang dalam jangka panjang bukan saja merugikan secara ekonomis,
namun juga dapat menghancurkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, baik dari segi sosial, budaya, politik, dan spiritual.
Oleh karena itu, untuk melakukan pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak cukup
dengan penegakan hukum semata, tetapi
harus disertai dengan upaya yang lebih sistematis dan edukatif yang
berorientasi pada penanaman kembali nilai, sikap, dan perilaku terpuji yang
bisa menghindarkan diri dari perilaku Korupsi. Untuk itu perlu dilakukan upaya
yang serius dan sistematis yang dapat menggerakkan semua elemen pendidikan untuk menciptakan semangat
dan atmosfer Pendidikan Anti Korupsi.
Pilihan
strategi untuk menanamkan nilai, pola
pikir, sikap, dan perilaku Anti Korupsi melalui pendidikan didasari atas
pemikiran bahwa sekolah adalah proses pembudayaan, sebagai lingkungan kedua
bagi anak yang dapat menjadi tempat pembangunan karakter dan watak. Karena itu
jika sekolah dapat memberikan semangat dan atmosfer yang sengaja diciptakan
untuk mendukung internalisasi nilai,
sikap, dan perilaku Anti Korupsi, diyakini akan dapat memberikan sumbangan yang
amat berarti bagi upaya menciptakan generasi anak bangsa yang tangguh dan
berperilaku Anti Korupsi. Hal ini seseuai dengan Undang Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengamanatkan bahwa salah satu fungsi dari pendidikan adalah untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Strategi
Pendidikan Anti Korupsi di dunia pendidikan sekolah
dilakukan dengan cara mengintegrasikan
beberapa nilai dan perilaku Anti Korupsi ke dalam: (1) pengembangan materi, metode, media,
dan sumber belajar pada setiap mata pelajaran, terutama mata pelajaran yang
relevan; (2) pengembangan berbagai bentuk kegiatan kesiswaan; (3) pembiasaan perilaku
di kalangan warga sekolah. Melalui ketiga strategi tersebut diharapkan akan dapat
menciptakan atmosifr dan budaya sekolah yang menudukung tumbuh dan
berkembangnya pola pikir, sikap, dan perilaku
Anti Korupsi di kalangan warga sekolah.
Mengingat pentingnya
Pendidikan Anti Korupsi di sekolah, SMK
Kesehatan Panca Atma Jaya dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung memandang
perlu diadakannya kegiatan positif tentang Pendidikan Anti
Korupsi. Semoga dengan adanya
kegiatan semacam ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para
generasi muda untuk tidak melakukan korupsi yang dapat merugikan bangsa dan
Negara Indonesia serta membetuk rasa untuk menyuarakan Anti Korupsi.