Minggu, 07 Juli 2013

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Berdasarkan atas hasil rilis Transparancy International (TI) menunjukkan bahwa dari tahun 1995-2008 posisi Indonesia berada pada kisaran 6 besar negara terkorup di dunia. Sementara itu menurut survei yang dilakukan oleh Pacific Economic and Risk Consultancy (PERC), menunjukkan bahwa pada tahun 2004-2006 Indonesia menempati urutan pertama, sedang pada tahun 2007 menempati urutan kedua dan tahun 2008 menempati urutan ketiga, sebagai negara terkorup di Asia.
Berbagai perangkat hukum dan kelembagaan telah dibuat dalam rangka pemberantasan Korupsi di Indonesia, diantaranya adalah: Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang Uundang No. 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Selain itu pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan  instrumen internasional yakni United Nations Convention Against Corruption dalam bentuk Undang Undang No. 7 Tahun 2006 sebagai pengesahan atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. Beberapa pelaku tindak pidana Korupsi kini juga sedang diperiksa dan diadili, disamping banyak pula yang sudah dijatuhi hukuman, baik dari kalangan pejabat negara, anggota legislatif, pengusaha, maupun dari kalangan oknum penegak hukum sendiri. Namun hal tersebut ternyata belum dapat menjamin  penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masih diperlukan upaya-upaya lain yang lebih mendasar dalam rangka membentuk karakter dan kepribadian bangsa yang Anti Korupsi.  
Belajar dari pengalaman negara lain yang relatif berhasil memberantas Korupsi, selain aspek penegakan hukum, yang tidak kalah pentingnya adalah aspek pencegahan dalam bentuk pendidikan. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah salah satu patologi sosial yang dalam jangka panjang bukan saja merugikan secara ekonomis, namun juga dapat menghancurkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,  baik dari segi sosial, budaya, politik, dan spiritual. Oleh karena itu, untuk melakukan pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak cukup dengan penegakan hukum semata,  tetapi harus disertai dengan upaya yang lebih sistematis dan edukatif yang berorientasi pada penanaman kembali nilai, sikap, dan perilaku terpuji yang bisa menghindarkan diri dari perilaku Korupsi. Untuk itu perlu dilakukan upaya yang serius dan sistematis yang dapat menggerakkan semua elemen pendidikan untuk menciptakan semangat dan atmosfer Pendidikan Anti Korupsi.
Pilihan strategi  untuk menanamkan nilai, pola pikir, sikap, dan perilaku Anti Korupsi melalui pendidikan didasari atas pemikiran bahwa sekolah adalah proses pembudayaan, sebagai lingkungan kedua bagi anak yang dapat menjadi tempat pembangunan karakter dan watak. Karena itu jika sekolah dapat memberikan semangat dan atmosfer yang sengaja diciptakan untuk mendukung  internalisasi nilai, sikap, dan perilaku Anti Korupsi, diyakini akan dapat memberikan sumbangan yang amat berarti bagi upaya menciptakan generasi anak bangsa yang tangguh dan berperilaku Anti Korupsi. Hal ini seseuai dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang  mengamanatkan bahwa salah satu fungsi dari pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Strategi Pendidikan Anti Korupsi di dunia pendidikan sekolah dilakukan dengan cara  mengintegrasikan beberapa nilai dan perilaku Anti Korupsi ke dalam: (1) pengembangan materi, metode, media, dan sumber belajar pada setiap mata pelajaran, terutama mata pelajaran yang relevan; (2) pengembangan berbagai bentuk kegiatan kesiswaan; (3) pembiasaan perilaku di kalangan warga sekolah. Melalui ketiga strategi tersebut diharapkan akan dapat menciptakan atmosifr dan budaya sekolah yang menudukung tumbuh dan berkembangnya  pola pikir, sikap, dan perilaku Anti Korupsi di kalangan warga sekolah.  
Mengingat pentingnya Pendidikan Anti Korupsi di sekolah,  SMK Kesehatan Panca Atma Jaya dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung memandang perlu diadakannya kegiatan positif tentang Pendidikan Anti Korupsi. Semoga dengan adanya kegiatan semacam ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para generasi muda untuk tidak melakukan korupsi yang dapat merugikan bangsa dan Negara Indonesia serta membetuk rasa untuk menyuarakan Anti Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar